Beri Uang ke pengemis, Didenda Rp50 Juta

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT  mengingatkan masyarakat Pekanbaru untuk tidak membiasakan memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Pasalnya, sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2008,  pemberi uang ke gepeng akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Meski hingga saat ini  perda tersebut belum maksimal, Firdaus berharap jumlah gepeng di Pekanbaru bisa berkurang.

‘’Perda sudah menjelaskan jangan biasakan gepeng mendapatkan uang dari kita. Itu sama saja dengan mendukung profesi mereka. Lagi pula ada perda yang melarangnya dan dendanya cukup besar Rp50 juta jika kedapatan. Intinya bukan besaran denda tapi bagaimana kebiasaan sedekah masyarakat ini bisa dialihkan kepada yang lebih positif daripada ke gepeng,’’ujar Firdaus  kepada Riau Pos Jumat (11/5) di kantornya.

Saat ditanyakan kenapa perda tersebut belum benar-benar diterapkan, walikota menyatakan untuk  akan datang perda tersebut akan dimaksimalkan.

Hanya saja targetnya bukan kepada masyarakat melainkan gepeng itu sendiri. Sementara untuk masyarakat yang ingin bersedekah, dia berharap disalurkan melalui jalur yang resmi seperti melalui rumah zakat maupun melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang peruntukkannya jelas.

‘’Lebih baik diberikan uang kita itu melalui BAZ, Bazis atau ke yayasan sosial, panti sosial, organisasi dan lembaga sosial lainya. Jelas peruntukannya untuk apa dan jalurnya terlihat. Jika diserahkan ke Gepeng kita tidak tahu diapakan uang kita tersebut. Jangan membuat gepeng manja berada di Pekanbaru dan satpol PP harus menindak mereka,’’tegasnya. (new)

http://noveloke.co.cc/cooment.gif
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
clik dulu